ABATANEWS, JAKARTA — Penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS karena unggahan meme yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan perdebatan luas tentang batas antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum di era demokrasi digital.
SSS ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri. Ia diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Sudah ditahan, di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Sabtu (10/5/2025).
Meski proses hukum berjalan, sejumlah tokoh politik dan publik menyuarakan keprihatinan terhadap penahanan tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk mahasiswi tersebut.
“Ya benar (mengajukan penangguhan penahanan),” ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Senada dengan itu, anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menilai karya visual mahasiswi itu sebagai bentuk kritik yang seharusnya ditanggapi dengan kedewasaan berpikir, bukan emosi.
“Kritik mahasiswa FSRD ITB melalui karya visual seperti itu harusnya bukan dimaknai secara literal. Itu metafor yang membutuhkan kecerdasan untuk menangkap maknanya,” ujar Bonnie.
Ia bahkan membandingkan karya tersebut dengan mural ikonik di Tembok Berlin yang menggambarkan dua pemimpin besar dunia berciuman, simbol persahabatan yang kuat. Menurutnya, karya seni sering kali justru membawa pesan persatuan yang mendalam.
“Atau malah meme tersebut sebuah imbauan persatuan buat bangsa Indonesia. Kan bisa saja ditafsir demikian, namanya juga kreasi seni,” tambah Bonnie.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tak pernah melaporkan ekspresi masyarakat, termasuk meme yang beredar.
“Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” ujar Hasan.
Meski menyayangkan isi meme tersebut, Hasan mendorong pendekatan pembinaan bagi mahasiswa yang masih muda dan penuh semangat dalam berekspresi.
“Mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum,” katanya.