ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota.
Padahal, pemerintah setempat telah mengatur regulasi yang melarang aktivitas pergudangan dalam kota telah diterbitkan sejak 2015.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
Dalam kesempatan tersebut, Pahlevi menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang diterbitkan pada tahun 2015 jelas mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kelancaran lalu lintas.
“Perwali tahun 2015 sudah mengatur larangan ini, namun kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang melanggar dan terus beroperasi di wilayah perkotaan,” ujar Pahlevi, Rabu (12/2/2025).
Ia menekankan bahwa, Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
“Dalam RDP ini, kami menemukan masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Makassar mendorong agar aturan tersebut ditegakkan dengan lebih ketat, dan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.