ABATANEWS, MAKASSAR – Komite Disiplin (Komdisi) PSSI merevisi sanksi yang dijatuhkan kepada kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Dari sebelumnya 12 bulan, menjadi 3 bulan larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia.
Keputusan itu tertuang dari surat balasan Komdis PSSI terhadap banding yang diajukan PSM Makassar atas sanksi Yuran. Dilihat dari laman instagram PSM Makassar, Sabtu (17/5/2025), ada tiga poin balasan surat Komdis PSSI.
Poin pertama, menolak permohonan banding nomor 416/PSM-SKL/V/Li-gal-2025 tanggal 11 Mei 2025 berikut alasan banding nomor 419/PSM-/SKL/XII/Liga1-2024 tanggal 13 Mei 2025 yang diajukan oleh klub PSM Makassar untuk pemainnya atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes untuk seluruhnya.
Baca Juga : Jeda Kompetisi Super League, Pemain PSM Makassar Diminta Jaga Kondisi
Pada poin kedua, disebutkan memperbaiki keputusan Komdis PSSI nomor 163/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 sepanjang mengenai kualifikasi pelanggaran adisiplin dan berat ringannya sanksi menjadi;
Pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes secara dah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan perangkat pertandingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 atau (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepakbola selama tiga bulan kalender sejak peputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25.000.000.