Kerusuhan di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka

ABATANEWS, SURABAYA – Aksi demo yang berujung kerusuhan di Kota Surabaya, Jawa Timur mengakibatkan Gedung Negara Grahadi dibakar massa. Akibat aksi tindakan anarkis itu, polisi menetapkan puluhan orang sebagai tersaangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Para tersangks, diduga terlibat saat kerusuhan terjadi di Surabaya sejak 29-31 Agustus 2025.
“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan. Sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (5/9/2025).
Dari total tersangka, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, yakni satu orang dewasa dan delapan anak-anak. Mereka diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov.
Merek, kemudian melempar bom molotov ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga mengakibatkan kebakaran. Sedangkan 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya.
“Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut. Hampir setengah dari yang ditangkap merupakan anak-anak.
Abast menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan kelompok-kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.
“Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” pungkasnya.