Kamis, 26 Januari 2023 19:13

Kepala Daerah yang Ingin Nyapres Harus Dapat Izin Presiden Jokowi

Kantor KPU RI. (Istimewa)
Kantor KPU RI. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024 harus mendapat izin dari Presiden.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan saat ditanya soal aturan kepala daerah yang bisa jadi kandidat pada Pilpres 2024 mendatang.

“Kepala daerah yang mau nyapres harus izin presiden,” katanya, pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Sementara itu, untuk calon presiden yang gagal terpilih, masih bisa maju lagi pada Pilkada 2024 mendatang.

Kata Hasyim, “Nggak ada larangan.”.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Seperti diketahui, ada 2 momentum politik pada tahun 2024 mendatang. Diawali pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada bulan Februari, lalu dilanjutkan pemilihan kepala daerah serentak pada November.

Penulis : Azwar
Komentar