Selasa, 18 Maret 2025 19:04

Kendaraan Disita Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Benar, Simak Aturannya

Dokumentasi pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan Satlantas Polresta Lutim, beberapa waktu lalu. (foto: Satlantas Polres Lutra)
Dokumentasi pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan Satlantas Polresta Lutim, beberapa waktu lalu. (foto: Satlantas Polres Lutra)

ABATANEWS, MAKASSAR – Masyarakat belakangan ini dihebohkan dengan isu terkait kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun nyatanya, kabar tersebut tidak benar adanya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut yang mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Bebaskan 100 Persen Denda Kendaraan Hingga Diskon Tunggakan 50 Persen

Namun, Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Lebih lanjut, Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

Baca Juga : Polda Sulsel Sebut Sistem ETLE Catat Peningkatan Pelanggaran 10 Persen

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.

Lantas, berikut beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang

Baca Juga : Operasi Patuh Dimulai Hari Ini, Berikut Dua Metode Penindakan Yang Dilakukan Polisi

Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

2. Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Baca Juga : Operasi Patuh 2025 Akan Digelar di Seluruh Wilayah Indonesia, Dimulai 14 Hingga 27 Juli

Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Baca Juga : 1198 Kamera ETLE Terpasang di Seluruh Wilayah Indonesia, 413 Unit Diantaranya Masih Offline

4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

5. Pemblokiran Data Kendaraan

Baca Juga : Usai Ambulans, Motor Kena Tilang ETLE Saat Dipindahkan oleh Tukang Parkir

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

6. Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Baca Juga : Puncak Arus Balik, Skema Lalin One Way dan Contraflow Akan Diterapkan

7. Dasar Hukum

Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar