Minggu, 08 Juni 2025 12:30

Kementerian ESDM Bilang Penambangan di Raja Ampat ‘No Problem’

Kementerian ESDM Bilang Penambangan di Raja Ampat ‘No Problem’

 

Kementerian ESDM Bilang Penambangan di Raja Ampat ‘No Problem’

ABATANEWS, JAKARTA – Pernyataan berbeda terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat mencuat ke publik. Di satu sisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak menemukan masalah signifikan dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, di sisi lain, Bupati Raja Ampat mengungkapkan kekhawatiran soal dampak lingkungan dan terbatasnya kewenangan daerah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan hasil kunjungan kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang. Ia menyebut, tidak ada indikasi pencemaran di wilayah pesisir sekitar tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025), seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM.

Meski demikian, Tri mengaku tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan memberikan rekomendasi untuk langkah selanjutnya. Ia menyebut proses reklamasi di lokasi tambang juga sudah berjalan cukup baik.

“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa…” jelasnya.

Dari sisi korporasi, PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), mengklaim telah menerapkan prinsip good mining practice sesuai ketentuan teknis dan lingkungan. Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” ujarnya.

Namun, klaim pemerintah pusat dan korporasi itu mendapat respons berbeda dari Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam. Ia menyebut bahwa aktivitas tambang telah menimbulkan pencemaran lingkungan, sementara sebagian besar wilayah Raja Ampat berstatus sebagai kawasan konservasi.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ungkapnya di Sorong, Sabtu (31/5/2025).

Penulis : Azwar
Komentar