ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Andi Tenri Palallo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Penetapan tersebut atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpus tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan Andi Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Wirdana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” katanya di Kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : Direktur dan Mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN
Ia menjelaskan, penetap tersangka terhadap ketiga yang bersangkutan usai dilakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan. Yakni berdasarkan surat perintah Kajari Makassar tanggal 27 Januari tahun 2023.
Ia menambahkan, pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak 100%.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp 3 M,” jelasnya.