Kejaksaan Korsel Tersangkakan Presiden Yoon Suk Yeol Buntut Status Darurat Militer

Kejaksaan Korsel Tersangkakan Presiden Yoon Suk Yeol Buntut Status Darurat Militer

ABATANEWS, JAKARTA — Korea Selatan menghadapi babak baru dalam krisis politik setelah Presiden Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penetapan ini dilakukan menyusul deklarasi darurat militer sepihak pada 3 Desember yang memicu protes luas dan pengaduan resmi.

Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menjelaskan bahwa prosedur hukum telah berjalan sesuai aturan.

“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” ungkap Park dalam konferensi pers pada Minggu (8/12/2024).

Dalam kasus ini, Park menambahkan bahwa penyelidikan akan mendalami dugaan bahwa Presiden Yoon menyalahgunakan wewenangnya untuk mengganggu tatanan konstitusi.

“Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada Presiden Yoon. Mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, yang dikenal sebagai sekutu dekat presiden, ditahan pada Minggu pagi atas tuduhan pengkhianatan.

Jaksa menuduh Kim sebagai otak di balik rencana darurat militer yang kontroversial tersebut.

Kim ditangkap setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dalam penahanan darurat, jaksa menyita ponselnya serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya untuk mencari bukti.

“Tuduhan pengkhianatan ini adalah kejahatan serius, sehingga penahanan diperlukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti,” ujar pernyataan kejaksaan.

Kim diduga berperan aktif dalam merancang deklarasi hukum militer bersama Presiden Yoon, termasuk pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional. Sebagai teman sekolah Presiden Yoon di SMA Chungam, hubungan personal keduanya menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan.

Meski dilindungi oleh kekebalan konstitusional, posisi Yoon sebagai presiden tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan penyelidikan. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum ini tetap berjalan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu mendatang.

Berita Terkait
Baca Juga