ABATANEWS, JAKARTA – Sosok Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan. Nama yang pernah disebut-sebut dalam sejumlah kontroversi energi nasional itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta sub-holding dan mitra KKKS untuk periode 2018–2023.
“MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ungkap Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid dikenal luas sebagai ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’ di Indonesia. Ia mengendalikan sejumlah perusahaan migas berbasis di Singapura seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Kejagung bahkan sudah lebih dulu menggeledah rumahnya sejak Februari 2025 lalu.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya, termasuk dua dari pihak swasta berinisial IP dan MH. Sementara lima tersangka lain — AE, AB, TN, DS, dan HW — adalah pejabat aktif di lingkungan Pertamina (Persero), serta satu lagi berinisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS)