Senin, 13 Maret 2023 20:15

Kejagung Akan Kembali Periksa Menkominfo Johnny bersama Adiknya Terkait Kasus BTS

Kejagung Akan Kembali Periksa Menkominfo Johnny bersama Adiknya Terkait Kasus BTS

ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo, pada Rabu (15/3/2023).

Kal ini, Johnny tidak sendiri yang dipanggil. Adik Johnny, Gregorius Alex Plate juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Kenapa Beliau kita panggil, untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran Beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (13/2/2023).

Baca Juga : Direktur dan Mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN

Pemeriksaan Plate itu juga untuk menggali peran adiknya dalam kasus ini. Sebab, adiknya itu diduga turut mendapat keuntungan dari kasus BTS tersebut.

Meski Kuntadi tak merinci fasilitas apa yang dimaksud. Kuntadi hanya mengatakan, Alex telah mengembalikan uang Rp 534 juta ke penyidik.

Penyidik sedang mengusut soal fasilitas yang diterima Alex tersebut apakah masih terkait dengan jabatan Plate sebagai Menkominfo.

Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka

“Dan tentunya kita juga ingin tahu, fasilitas yang telah dinikmati GAP [Gregorius Alex Plate], adik yang bersangkutan [Johnny Plate], apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan,” ungkap Kuntadi.

Lalu, apakah ada indikasi keduanya menjadi tersangka? Kejagung belum tegas menjawab. Masih dilakukan pendalaman Rp 534 juta itu pun masih berkembang.

“Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa,” kata Kuntadi.

Baca Juga : Presiden Prabowo Ngaku Selamatkan Rp 300 Triliun dari Potensi Korupsi

Baik Plate maupun Alex saat ini masih berstatus sebagai saksi. Belum ada pernyataan dari keduanya mengenai kasus ini.

“Masih saksi, makanya didalami perannya. Kenapa tiba-tiba orang ndak punya jabatan, dapat uang. Kenapa ‘kau kembaliin’, itu lho. Nah, itu didalami lagi,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam kesempatan sama.

“Terkait dengan kapasitas Beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” pungkas Kuntadi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar