Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Merambat Ke Imigrasi, KPK Mulai Kumpulkan Bukti 

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Merambat Ke Imigrasi, KPK Mulai Kumpulkan Bukti 

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satunya dengan mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal TKA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Penyidik mendalami terkait dengan izin tinggal terhadap TKA, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Budi mengungkapkan pemeriksaan saksi dari Imigrasi dilakukan pada Rabu (30/7/2025). Salah satunya adalah Angga Prasetya Ali Saputra, ASN di Bagian Visa Ditjen Imigrasi.

Budi menambahkan, ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, mereka butuh RPTKA dari Kemenaker dan visa serta izin tinggal dari Imigrasi. Maka Dari itu, KPK Masih melakukan pendalaman termasuk bagaimana proses keterlibatan Imigrasi dalam kasus tersebut.

Namun jika ditemukan keterlibatan, KPK membuka peluang mengembangkan kasus ini jika menemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan visa dan izin tinggal para TKA. Menurut Budi, pendalaman ke wilayah keimigrasian ini didasari petunjuk dalam proses penyelidikan.

“KPK telah memeriksa pihak-pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan, memeriksa para agen penyalur TKA, dan itu hasil pemeriksaan itu kemudian diperoleh informasi dan keterangan yang terus berkembang,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan delpaan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka, masing-masing Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu mengatakan, para tersangka diduga menerima uang Rp53,7 miliar dalam periode 2019 sampai dengan 2024.

Asep menjelaskan, tiap orang menerima dana yang berbeda. Gatot diduga menerima Rp6,3 miliar. Sementara Putri diduga mengantongi Rp13,9 miliar atas pemerasan terhadap para TKA ini.

“ALF (Alfa) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS (Jamal) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar,” papat Asep.

Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang Rp8,6 miliar terkait kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi yakni Siti Fahriyani Zahriyah yang berprofesi guru, serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya dari unsur swasta.

Mereka diperiksa pada Selasa 29 Juli 2025. Ketiga tersangka diminta menjelaskan soal rekening penampung yang digunakan saat memeras TKA.

Berita Terkait
Baca Juga