ABATANEWS, JAKARTA —Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Pepres itu mengatur jam kerja ASN pada hari biasa dan bulan ramadan.
“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga : Pria Berseragam ASN Asyik Live Streaming Sambil Main Game Diduga Saat Jam Kerja
ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.
Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.
Baca Juga : Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini, Pensiunan ASN Tak Perlu Verifikasi
“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.
Ayat berikutnya berbunyi, “Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.”