Selasa, 13 Februari 2024 15:24

Jokowi Naikkan Tunjangan Pengawas Bawaslu, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Bawaslu RI.
Ilustrasi Bawaslu RI.

ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini dilakukan Jokowi dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Kenaikan tunjangan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu, diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi Perpres tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga : PSI Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Ahmad Ali Temui Jokowi di Solo

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.

Baca Juga : Jokowi Sebut Anak Buahnya Belum Setuju UU Perampasan Aset Disahkan Saat Jadi Presiden

Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Baca Juga : Rumahnya di Solo Dijaga Ketat, Jokowi Dikabarkan Ada di Medan

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Baca Juga : Demokrat Ogah Dituduh Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Jokowi: Ini Fitnah

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Baca Juga : Diperiksa di Polresta Solo Terkait Dugaan Pemalsual Ijazah, Jokowi Dicecer 45 Pertanyaan

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga : Pekan Depan, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Baca Juga : Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Penulis : Azwar
Komentar