Sabtu, 26 April 2025 09:04

Jika Tak Ada Korban Melapor, 40 Passobis Yang Diamankan TNI Segera Dilepas

Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan digital besar yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Passobis". Sebanyak 40 terduga pelaku diamankan dari sebuah rumah besar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis malam (24/4/2025).
Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan digital besar yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Passobis". Sebanyak 40 terduga pelaku diamankan dari sebuah rumah besar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis malam (24/4/2025).

ABATANEWS, MAKASSAR – Para Passobis atau gerombolan penipu online di Kabupaten Sidrap yang diamankan Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin kemungkinan akan segera dilepas. Hal itu karena tak adanya pelapor yang menjadi korban dari 40 orang yang diamankan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihaknya telah menerima 40 orang terduga pelaku. Pihaknya juga saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ke 40 orang tersebut.

“Kita masih kesulitan, sementara di sana tidak bisa membawa atau menunjukkan korbannya siapa. Sementara kita masih melakukan penyelidikan karena korbannya tidak ada. Tindak pidana itu ini kan penipuan. Kita harus mencari dulu siapa korbannya yang ditipu. Sekarang masih proses penyelidikan,” jelasnya, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga : Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar

Ia menambahkan, jika dalam waktu 1×24 tidak ada laporan dari korban, maka para terduga pelaku kemungkinan akan dikembalikan ke keluarganya.

“Kalau tidak ada korban melapor, nanti kemungkinan akan kita kembalikan ke keluarganya,” ungkapnya.

Didik juga menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai prosedur. Apabila ditemukan unsur pidana dan ada korban yang melapor, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : 53 Tersangka Kerusuhan di Makassar Ditangkap Polisi, 11 Diantaranya Dibawah Umur

“Tindak pidana itu harus dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kalau sudah memenuhi syaratnya, nanti kita gelar perkara. Sekarang masih lidik,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar