ABATANEWS, JAKARTA – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Penahanan ini dilakukan usai berkasnya resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, soal alasan penangkapan Jerinx, seperti dikutip dari Kumparan.
Baca Juga : JerinX Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara
Bima mengatakan Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi dimungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya,” sambungnya.
Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan berusaha secepatnya untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Baca Juga : Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jerinx ke Kejaksaan Hari Ini
“Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” ucap Bima.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement drummer SID tersebut terkait endorsement COVID-19. (*)