ABATANEWS, MAKASSAR – Proses pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) menorehkan jalan panjang. John Chandra Syarif punya peran penting di dalamnya.
Pada awal pendirian, John diberi kepercayaan oleh Ketua Yayasan Pertama, Prof Cornelius Salombe, untuk mengurus masalah kebutuhan tanah dan keuangan Yayasan. Ini terjadi pada tahun 1979.
Ini tertuang jelas dalam buku sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, sesuai dengan pengakuan Prof Salombe. Dia menyampaikan, sebagai syarat pendirian kampus, pihak yayasan harus menyediakan dana Rp10 juta dan tanah untuk berdirinya gedung kurang lebih satu hektare.
“Dana sebesar Rp10 juta tersebut disediakan oleh saudara John Chandra Syarif. Kemudian seluruh cicilan harga tanah tersebut dijamin oleh saudara John Chandra Syarif hingga lunas,” tutur Prof Salombe, dalam bukunya.
Bahkan putri prof Cornelius Salombe, Paula Salombe yang hadir dalam persidangan sebagai saksi tergugat menyampaikan, dia tahu bahwa John Chandra Syarif memang berposisi sebagai bendahara di awal berdirinya yayasan.
Dia juga mengaku hanya mengetahui Alex Walalangi sebagai bagian dari yayasan. namun dia tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Alexander Walalangi, selaku pendiri yayasan yang baru.
“Saya tidak pernah melihat SHM atas nama Atma Jaya, termasuk kwitansi pembelian tanah. Kalau Alex Walalangi saya tahu, tetapi Alexander Walalangi saya tidak tahu,” ujarnya, di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 September.
Lebih lanjut dia juga mengakui, dirinya sudah menjadi PNS sejak tahun 1995 sampai 2020 di Papua. Dia baru kembali ke Makassar setelah pensiun. Sehingga, dia tidak tahu asal muasal gedung pertama Atma Jaya Makassar.
“Yang saya tahu itu gedung baru, yang di depan. Itu saya pernah masuk tahun 2017. Kalau yang gedung lama itu saya tidak tahu yang mulia,” jelasnya.
Penasihat Hukum YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, keterangan saksi sudah cukup menggambarkan bahwa saksi tidak mengetahui secara gamblang sejarah berdirinya yayasan. Sebab, dia memang sudah lama di papua dan tidak di Kota Makassar.
“Saksi ini kan mengakui, dia lama di papua dan baru pulang ke Makassar tahun 2021. Ini kan menggambarkan bahwa dia tidak tahu banyak tentang yayasan. Bahkan dia sendiri belum pernah membaca buku sejarah yang memuat keterangan bapaknya,” tuturnya.
Padahal, dalam berbagai akta notaris dalam susunan kepengurusan YPTAJM, nama John Chandra Syarif jelas tercantum sebagai bendahara dan Ketua pengurus.
Dalam Akta Notaris Joost Dumanauw nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 mengenai pendirian YPTAJM, Akta notaris Sitske Limowa nomor 69 tanggal 14 tahun 1985 mengenai perubahan anggaran dasar YPTAJM, Akta Notaris Sistke Limowa nomor 86 tanggal 11 November 1989, John Chandra sebagai Bendarah.
Juga akta notaris Sri Hartini Widjaja nomor 38 tanggal 20 Agustus 1993 tentang pernyataan keputusan rapat YPTAJM, AktaNotaris Susanto Wibowo nomor 314 tanggal 13 Februari 1996 mengenai keputusan rapat YPTAJM, juga SK Keuskupan Agung Makassar nomor 0905/C.11.2.6/99 mengenai pengangkatan badan pengurus YPTAJM tanggal 9 Mei 199, dan akta notaris Frans Polin no 29 tanggal 6 Mei 2002, John Chandra tetap menjadi bendahara.
Selanjutnya, dalam akta notaris Henrika Dwi Nawangsari nomor 5 tanggal 15 September 2009 mengenai perubahan Anggaran Dasar YPTAJM, dalam susunan pengurus periode 2008-2012 dan 2012-2017, John Chandra Syarif berposisi sebagai Ketua Pengurus.
“Di mana-mana, biasanya yang dijadikan sebagai bendahara itu penyokong dana. Itu juga yang terjadi dengan Pak John, beliau ini penyandang dana pendirian yayasan, sehingga dipercaya menjadi bendahara,” tegasnya.