Senin, 21 Juli 2025 17:03

Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Dibongkar, Bareskrim Sita 20 Kg Sabu

Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Dibongkar, Bareskrim Sita 20 Kg Sabu

ABATANEWS, JAKARTA – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan peredaran 20 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam kasus terssbut, pihaknya juga menangkap dua pelaku di perairan Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba berkerja sama dengan BC Bengkalis-Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso dalam Keterangannya, Senin (21/7/2025).

Eko Hadi menyebut, pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen tersebut mengamankan dua pelaku. Masing-masing bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara, Sita 25 Bungkus Narkoba Jenis Sabu

Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus teh china yang berisi narkoba jenis sabu seberat 10 kg. Tak hanya itu. Pihaknda juga menyita tas yang di dalamnya ada 10 bungkus teh china berisi narkoba.

Lebih lanjut, Eko Hadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut perairan Bengkalis, Riau.

“Kemudian, lanjut Eko Hadi, tim melakukan join operasi dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau. Tim melakukan profiling dan surveillance Target yang berada di daerah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis,” ujarnya.

Baca Juga : Mutasi Polri, Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono Dimutasi, Diganti Brigjen Djuhandhani

“Pada Senin (16/7/2025) lalu, pukul 02.00 WIB menangkap tersangka Bobby dan Andre. Mereka berperan sebagai kuda darat,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus di dalam 2 tas ransel. Hasil pemeriksaan, terang Eko, tersangka Bobby mengaku diperintah oleh Enjel untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bengkalis pantai, dengan upah belum diketahui.

“Uang yang baru diterima Bobby melalui transfer sejumlah Rp 2 juta. Dari hasil interogasi Andre Febryanda ia menjelaskan tidak mengetahui persoalan tersebut, ia hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor,” tuturnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Akan Lakukan Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Menindaklanjuti kasus ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Bareskrim juga akan mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh barang bukti yang disita.

Penulis : Wahyuddin
Komentar