Jangan Ulang Tragedi Barito Utara, Bawaslu Sulsel Minta Semua Pihak Jaga Integritas PSU Palopo

ABATANEWS, PALOPO — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo mendapat sorotan serius dari Bawaslu Sulawesi Selatan. Menjelang pelaksanaan PSU, anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berujung pada diskualifikasi dua pasangan calon (Paslon) karena praktik politik uang.
“PSU Barito Utara hanya pada 2 TPS. Suara pada 2 TPS tersebut menentukan pemenang Pilkada Barito Utara, sehingga ‘tarif’ jual beli suara jadi tinggi dan sangat tinggi,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (15/05/2025).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua paslon di Barito Utara menjadi catatan penting. Saiful menekankan bahwa praktik politik uang yang masif, terstruktur, dan sistematis (TSM) menjadi faktor utama yang membuat hasil pemilu dibatalkan.
“Karena kedua Paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua Paslon dinyatakan diskualifikasi,” sambungnya.
Menghadapi PSU di Palopo, Saiful menyerukan pentingnya kedisiplinan semua pihak—baik paslon, penyelenggara, aparat, maupun masyarakat—dalam mematuhi aturan. Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat tergantung pada integritas proses yang dijalankan.
“Semua Paslon dan Tim, Penyelenggara PSU (KPU, Bawaslu dan jajarannya), birokrasi dan aparat negara, serta masyarakat, termasuk media dan institusi non pemerintah lainnya mesti menjaga dan menahan diri dari tindakan yang dianggap menyalahi aturan terkait PSU di Palopo,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam PSU bukan hanya berujung pada sanksi hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang gugatan baru.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel itu mengajak semua pihak untuk aktif mengedukasi masyarakat pemilih mengenai larangan dan kewajiban dalam PSU. Penekanan utama tertuju pada bahaya politik uang yang bisa kembali menggugurkan hasil pemilu.
“Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu Palopo dan jajaran sampai ke tingkat bawah, mesti memaksimalkan informasi dan edukasi kepada publik (masyarakat pemilih) tentang hal-hal yang tidak boleh atau yang semestinya dilakukan dalam pelaksanaan PSU di Palopo. Dan jika terbukti ada pelanggaran, maka mesti bertindak tegas,” terangnya.
Di akhir pernyataannya, Saiful kembali menggarisbawahi pentingnya netralitas dan profesionalisme penyelenggara, serta komitmen semua pihak untuk menjaga proses demokrasi yang bersih.
“Jika semua telah berjalan dengan baik, apapun hasilnya mesti diterima dan hargai bersama, dan dipandang itulah yang terbaik bagi daerah dan warga masyarakat Palopo,” tandasnya.