Istana Tanggapi Santai Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa

Istana Tanggapi Santai Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa

ABATANEWS, JAKARTA – Wacana menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa kembali mencuat, namun Istana Kepresidenan menegaskan bahwa belum ada usulan resmi yang masuk terkait hal tersebut.

Juru Bicara Presiden yang juga menjabat Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada satu pun dokumen formal yang diterima oleh Istana maupun Kementerian Sekretariat Negara mengenai wacana keistimewaan daerah, termasuk Solo.

“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4).

Ia menjelaskan, proses pengusulan status istimewa atau pemekaran wilayah biasanya melalui Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, permintaan seperti ini bukan hal baru, namun pemerintah tidak ingin gegabah menanggapinya.

“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” ujarnya, menekankan pentingnya pertimbangan yang matang dalam proses pemekaran wilayah.

Prasetyo menambahkan bahwa setiap usulan perlu dikaji secara menyeluruh karena akan membawa dampak administratif, politik, hingga anggaran. Karena itu, pihak Istana akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengambil keputusan apa pun.

“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” katanya.

Sebelumnya, wacana Daerah Istimewa Surakarta disinggung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Ia menyebut Solo menjadi salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk mendapatkan status daerah istimewa.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ucap Aria Bima dalam rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah di DPR, Kamis (24/4).

Menurut Aria, dorongan ini muncul karena Solo dianggap memiliki kekhasan historis dan budaya. “Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujarnya.

Namun begitu, ia menilai urgensi keistimewaan tersebut kini dipertanyakan, mengingat perkembangan Solo sebagai kota modern. “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tambahnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi. Sejak moratorium pemekaran pada 2014, hanya Papua yang mengalami pemekaran besar pada 2022 dengan empat provinsi baru. Sementara itu, status daerah istimewa hingga kini hanya diberikan kepada dua provinsi: Aceh dan Yogyakarta.

Baca Juga