ABATANEWS, MAKASSAR — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 resmi dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).
Masa pendaftaran dibuka selama 14 hari, hingga 7 November 2022. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online atau daring.
Ada 4 kategori pelamar. 3 diantaranya merupakan pelamar prioritas yakni 1, 2, dan 3. Keempat yakni pelamar umum.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul 1578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis
Seperti diketahui, pelamar yang memiliki akun pada pendaftaran tahun 2021 atau disebut sebagai pelamar prioritas satu, maka tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. Hanya diberi pembaruan data yang dapat langsung mengajukan proses pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Berikut syarat, jadwal, dan dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022, yang ditunggu laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id:
Baca Juga : Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022
Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca Juga : Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tegaskan Gaji PPPK Dianggarkan di Tahun 2026
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Baca Juga : Gaji PPPK Pemprov Sulsel Masih dalam Tahap Penghitungan, Tetap Digaji di 2026
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Baca Juga : Pemprov Sulsel Janji Gaji PPPK Akan Masuk dalam RPJMD dan RKPD 2026
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober – 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober – 9 November 2022
Baca Juga : 171 PPPK di Maros Terima SK, Berlaku Dua Tahun
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 – 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 – 14 November 2022
6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 – 18 November 2022
Baca Juga : Anggota Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Berikan Jaminan Hari Tua Bagi PPPK
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 – 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 – 27 November 2022
Baca Juga : Penantian Bertahun-Tahun, 1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November – 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 – 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 – 18 Desember 2022
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 – 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 – 9 Januari 2023
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 – 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
– latar belakang berwarna merah;
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
– format JPEG/JPG
– ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
– surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
– ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
– dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:
– Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
– Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.