ABATANEWS, PAREPARE – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.
Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam lingkungan pusat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit.
Menajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat, Tasming Hamid Siap Sukseskan Program Stunting Sulsel
“Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Kita imbau masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap disiplin prokes,” tulis akun Kominfo RS Andi Makkasau pada unggahan medsos.
Kepala Bidang Kominfo RS Andi Makkasau Parepare, Hj. Mukarramah menjelaskan, pihak manajemen ruamh sakit tipe B tersebut meminta warga tetap waspada dan tidak lengah dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang masih ada.
“Karena kita tetap diharap mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan jangan lengah dan tetap prokes,” tandasnya.
Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Paparkan Visi Parepare di Hadapan Menteri Agama RI
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier mengatakan dengan diterapkannya protokol kesehatan akan berdampak pada menurunnya angka kasus Covid-19 di Parepare.
“Tetap perhatikan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin lengkap, itu juga sangat penting untuk menjaga tubuh dari serangan Covid-19,” pungkasnya.