Hakim Larang Live Sidang Tom Lembong, Takut Viral?

ABATANEWS, JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menarik perhatian publik. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk melarang siaran langsung jalannya sidang.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi jalannya persidangan, mengingat kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi hari ini, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Hakim menegaskan bahwa Tom dan kuasa hukumnya berhak menerima serta mempelajari dokumen tersebut sebelum sidang pembuktian pemeriksaan ahli dimulai.