ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN mulai Hari ini, Senin (2/6/2025). Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 berlaku bagi ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra menjelaskan pihaknua memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Baca Juga : Pria Berseragam ASN Asyik Live Streaming Sambil Main Game Diduga Saat Jam Kerja
Para pensiunan tidak perlu mengajukan atau memverifikasi ulang karena pembayaran dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (2/6/2025).
Untuk ASN aktif, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen (bagi ASN pusat).
Baca Juga : Viral Pria Berseragam ASN Kumandangkan Adzan Saat Kebakaran di Pidie Jaya
Sementara untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan
Baca Juga : Tak Tunjukkan Penyesalan, ASN Tersangka Kasus Korupsi Pamer Pose 2 Jari Sambil Tersenyum
– Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
– Golongan II
Baca Juga : Demi Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Sulsel Bisa WFH 2 Hari
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
– Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600.
Baca Juga : Pemindahan ASN ke IKN Kembali Batal Sampai Waktu Belum Ditentukan
– Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.