Selasa, 23 September 2025 11:05

FIFA Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan, Jabat Ketum PSSI dan Menpora

Dokumentasi Ketua Umum PSSI, Erick Thohir (kiri) bersama Presiden FIFA, Gianni Infantino (kanan) saat final Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia antara Timnas Jerman vs Timnas Francis. (foto: PSSI)
Dokumentasi Ketua Umum PSSI, Erick Thohir (kiri) bersama Presiden FIFA, Gianni Infantino (kanan) saat final Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia antara Timnas Jerman vs Timnas Francis. (foto: PSSI)

ABATANEWS, JAKARTA – Federasi sepakbola dunia atau FIFA, merestui Erick Thohir untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia. Dengan begitu, jabatan sebagai Ketum PSSI akan tetap dipegang Erick Thohir.

Kepastian ini datang setelah surat resmi yang dikirimkan oleh FIFA kepada PSSI pada Senin (22/9/2025). Dalam surat tersebut FIFA menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait dengan rangkap jabatan yang diembannya sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI.

“Tadi pagi saya (22/9/2025) saya dapat surat FIFA, yang menyatakan secara statuta dengan track record saya yang sudah ada selama ini di sepak bola itu tidak ada benturan kepentingan. Jadi saya clean and clear, nah tentu sebagai Menpora saya jaga keseimbangan itu,” kata Erick dalam rilis PSSI dikutip Selasa (23/9/2025).

Baca Juga : DPR Ingatkan Erick Thohir Waspadai Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan PSSI-Menpora

Erick juga memberikan penjelasan mengenai kekhawatiran bahwa sepak bola akan mendapat perhatian lebih dari pemerintah karena posisinya tersebut. Ia menegaskan bahwa sepak bola tidak akan menjadi anak emas Menpora.

“Tidak mungkin saya sebagai Menpora, anak emasnya sepak bola, enggak. Anak emas saya nanti itu cabang olahraga unggulan yang 13 atau 14 Cabor itu. Dan tentu olahraga yang lain, kita tata ulang,” ucap Erick.

Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada FIFA atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada Presiden Indonesia yang telah memberikan dukungan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar