ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (16/7/2024).
Mereka adalah Indira Chunda Titha (anak) dan Andi Tenri Bilang Radisya alias Bibi (cucu) SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Indira merupakan anggota DPR RI dan Tenri sebagai wiraswasta.
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” ucap Tessa, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, penerimaan gratifikasi dan TPPU SYL mencapai Rp 60-an miliar. Dalam surat tuntutan Jaksa KPK aliran dana kasus korupsi Kementan ke keluarga SYL mencapai Rp 1,93 miliar.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
Sedangkan informasi dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika uang dikembalikan keluarga SYL baru Rp600juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024).
SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang dibacakan.