Kamis, 17 April 2025 18:03

Dugaan Korupsi Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Eks Dirut PT HK Diperiksa KPK

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BTP).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

“Atas nama BTP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Selain memanggil Bintang, Tessa menyampaikan bahwa KPK turut memanggil mantan Kepala Divisi Pengembalian Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (MRS) untuk diperiksa terkait kasus serupa.

“Atas nama MRS, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada 2018-2021,” ujarnya.

Dalam pekan ini, KPK sempat memanggil mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) selama Maret 2018-Juli 2019, Slamet Budi Hartadji, sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Slamet dipanggil KPK pada Rabu (16/4/2025), bersama dengan Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini bernama Nurul Adiniyati.

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Selain Budi, KPK saat itu juga mendalami saksi Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro yang merupakan mantan Dirut PT HK Realtindo.

Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diyakini terkait perkara ini. Nilai aset itu ditaksir hingga Rp150 miliar.

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Penulis : Redaksi
Komentar