ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pemanggilan itu untuk mendalami penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek saat Nadiem menjabat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum bias memastikan untuk memanggil Nadiem dalam kasus terssbut.
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
Pasalnya, KPK saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus Dugaan korupsi Google Cloud.
“Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam pemanggilan saksi jika memang keterangannya dibutuhkan.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
Namun, pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penyelidik sehingga pemanggilan Nadiem belum bisa dipastikan.
“Tentunya dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan Google Cloud yang merupakan bagian dari pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.