ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti kasus penahanan ijazah di TK Tunas Muda. Mereka mendesak Dinas Pendidikan segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi bila pihak sekolah terbukti menghalangi hak orang tua.
“Kalau ada unsur tertentu hingga ijazah ditahan, itu jelas bentuk pelanggaran baru,” tegas Ari, anggota Komisi D, Selasa (1/7/2025). Ia meminta Disdik memanggil kepala sekolah untuk memberi penjelasan.
Ari menyesalkan sikap sekolah yang justru menyuruh orang tua mengurus ijazah langsung ke dinas. Menurutnya, sekolah adalah perpanjangan tangan pemerintah sehingga wajib memfasilitasi urusan siswa.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
“Kalau sekolah sudah tidak mau mengurus murid, ya lebih baik berhenti saja,” ujarnya.
Komisi D mengingatkan, sudah ada sekolah yang dijatuhi sanksi hingga pergantian kepala sekolah akibat kasus serupa. Meski begitu, DPRD tetap meminta persoalan ditelusuri lebih jauh agar jelas akar masalahnya.
Senada, anggota Komisi D lainnya, Adi Akbar, menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan Dinas Pendidikan. Ia memastikan, Disdik sudah berencana turun tangan melakukan mediasi.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
Sebelumnya, salah satu orang tua murid, Rahmawati, mengaku ijazah anaknya belum diserahkan pihak sekolah. Ia bahkan diarahkan untuk mengurus ke dinas, padahal pihak Disdik menegaskan seluruh ijazah sudah diserahkan ke sekolah.