ABATANEWS, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Revisi ini ditargetkan rampung dan disahkan tahun 2025.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, mengatakan aturan lama sudah tak relevan dengan perkembangan saat ini, sehingga pengelolaan parkir dinilai amburadul dan pendapatan daerah belum maksimal.
“Kami mendorong perda inisiatif. Tahun ini Komisi B fokus merevisi Perda Parkir dan sudah disetujui, tinggal menunggu pansus berjalan,” jelas Zulhajar.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
Ia menegaskan, regulasi baru harus adaptif terhadap kemajuan teknologi, termasuk penerapan pembayaran parkir nontunai. Legislator Fraksi PKB ini juga mendorong skema retribusi langganan tahunan yang bisa dibayarkan sekaligus saat pajak kendaraan.
“Jika retribusi tahunan ini berlaku, pemilik kendaraan bisa parkir di mana saja tanpa bayar lagi. Cukup dengan barcode, tidak perlu berurusan dengan juru parkir,” tambahnya.
Zulhajar menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bisa mencapai ratusan miliar per tahun, mengingat jumlah kendaraan di Makassar mencapai 1,4 juta unit.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
Dalam regulasi baru, petugas parkir diwajibkan menggunakan perangkat digital untuk transaksi, sementara Pemkot diminta memperkuat koordinasi dengan pengelola parkir di lebih dari 1.000 titik se-Kota Makassar.