DPRD Makassar Revisi Perda Parkir, Fokus pada Pendapatan dan Kenyamanan Masyarakat

ABATANEWS, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir dalam rapat paripurna pada Jumat (15/8/2025). Ranperda ini merupakan revisi dari Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa revisi dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa parkir. “Ranperda baru ini lebih komprehensif dan dibutuhkan untuk menjawab berbagai masalah perparkiran saat ini,” ujarnya.
Ismail menegaskan, pembahasan Ranperda Parkir tidak hanya fokus pada optimalisasi retribusi, tetapi juga memperhatikan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas parkir. DPRD akan mengawal agar regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Makassar.