DPRD Makassar RDP dengan Karyawan yang Dipecat Sepihak JNE

DPRD Makassar RDP dengan Karyawan yang Dipecat Sepihak JNE

ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak seorang mantan karyawan JNE Makassar, Andi Karim, Kamis (7/8/2025). Rapat dihadiri pihak eks karyawan dan manajemen JNE untuk menelisik permasalahan yang dinilai tidak transparan.

Rahmawati, istri Andi Karim, menyampaikan keberatannya karena suaminya diputus kontrak tanpa penjelasan rinci, termasuk tuduhan kerugian perusahaan Rp23 juta dan kewajiban penggantian kaca mobil vendor. Ia menegaskan Andi Karim bekerja sejak 2017 dengan catatan disiplin baik.

Manajemen JNE melalui Ernawati menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pelanggaran SOP, termasuk beredarnya video Andi Karim menyedot solar dari kendaraan operasional. Ia menegaskan keputusan sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyarankan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk mencari solusi adil bagi kedua pihak. DPRD berharap mediasi dapat memberikan penyelesaian yang netral dan sesuai hukum

Berita Terkait
Baca Juga