DPR Tanggapi Mantan Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Ingin Kembali Jadi WNI

ABATANEWS, JAKARTA – Mantan prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, keinginan tersebut mendapat pertentangan keras dari kalangan DPR.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap Satria Arta Kunbara yang ingin kembali menjadi WNI.
Menurutnya, kasus Satria tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
“Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” ujar Amelia di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebutkan Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.
“Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” ucap Amelia menekankan.
Terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum. Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata dia.
Sebelumnya, Satria Arta Kumbara yang dicabut kewarganegaraannya usai menjadi prajurit bayaran Rusia tanpa izin kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, setelah sebelumnya tak perduli status kewarganegaraannya dicabut pemerintah Indonesia, kini Ia meminta kembali status WNI dipulihkan.
Melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, @zstrom689, Satria meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo agar status kewarganegaraannya dikembalikan.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam unggahannya pada Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, keputusannya menjadi tentara bayaran di Rusia dikarenakan faktor ekonomi. Dia berharap Presiden Prabowo bisa memfasilitasi pemutusan kontraknya dengan pihak Rusia dan memulangkannya ke Tanah Air.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.