ABATANEWS, MAKASSAR — DPC Demokrat tingkat kabupaten/kota tak boleh lagi menyetor nama-nama bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) ke KPU sebelum disetujui oleh Ketua DPD Demokrat tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah. Katanya, hal itu merupakan petunjuk langsung dari pedoman organisasi (PO) Partai Demokrat yang terbaru.
Bukan cuma bacaleg tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan untuk tingkat pusat pun harus disetujui terlebih dahulu oleh Ketua DPD Demokrat di provinsi tersebut.
Baca Juga : Demokrat Ogah Dituduh Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Jokowi: Ini Fitnah
“PO sekarang tentang bacaleg DPR RI harus mendapat mandat dari Ketua DPD. Karena saya bertanggung jawab mengenai jumlah kursi. Beda di Pemilu 2019 lalu, PO untuk bacaleg DPR RI kewenangan DPP,” kata Ni’matullah saat ditemui awak media, di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (25/8/2022).
Ulla —sapaan akrab Ni’matullah— menjelaskan, untuk penjaringan bacaleg memang belum dibuka. Nanti, katanya, setelah digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat pada 14-16 September mendatang.
Lebih jauh dijelaskan, pada rapimnas nantinya, Partai Demokrat juga akan menyampaikan sikap politiknya untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga : AHY Ungkap Sikap Prabowo dan Megawati Kala Demokrat Nyaris Direbut Moeldoko
“Setelah diumumkan rekrutmen bacaleg di rapimnas, baru kami di daerah membuka pendaftaran,” ujar Ulla.