Kamis, 04 Agustus 2022 15:18

Disdik Makassar Buat Aturan Baru, PPPK Bukan ASN

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Makassar, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (18/2/2022). (foto: Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Makassar, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (18/2/2022). (foto: Pemkot Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR — Surat edaran yang dibuat Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar menjadi perbincangan. Surat yang berperihal tentang “Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH)” itu memicu perdebatan.

Surat yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar M Muhyiddin pada 3 Agustus 2022 itu, berisi tentang klasifikasi kategori pegawai pemerintah dengan penggunaan PDH-nya.

Menariknya, dalam surat tersebut, pegawai PPPK dianggap bukan bagian dari ASN. Surat itu hanya mengklasifikasikan pegawai menjadi ASN, PPPK, dan Non-ASN.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul 1578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK ialah pegawai ASN. Ada dua jenis ASN dalam UU tersebut yakni PNS dan PPPK.

Lebih jelasnya, PPPK sebagai ASN diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 2014.

“DITEGASKAN kembali untuk tertibnya penggunaan seragam Pakaian Dinas (PDH) bagi pegawai ASN, PPPK, dan Non ASN, maka dihimbau kepada pada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se Kota Makassar, Kepala UPT SPNF SKB untuk menertibkan penggunaan Pakaian Dinas,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga : Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK

Istimewa

Bukan cuma klasifikasi pegawai, dalam surat tersebut juga diatur perbedaan penggunaan PDH. PPK dilarang menggunakan baju keki. Hanya ASN, dalam surat tersebut, yang boleh menggunakan baju keki.

“Banyak teman-teman yang heran dengan surat itu. Padahal PPPK jelas dalam undang-undang merupakan ASN. Apalagi teman-teman yang lolos PPPK ini mengikuti seleksi nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” kata salah satu tenaga pendidikan di tingkat menengah yang enggan diwartakan identitasnya, kepada awak media pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah

Sementara itu, salah satu pegawai PPPK lainnya, mengaku kecewa dengan keputusan Disdik Makassar yang melarang penggunaan baju keki.

“Padahal kita sudah beli dengan harga rata-rata itu Rp600 ribu per pasang. Tiba-tiba kita disuruh larang pakai baju keki. Belum lagi, di tempat kerja kita, akan mencolok perbedaannya di hari-hari tertentu. Karena ada yang pakai baju keki, ada yang pakai baju putih. Padahal kita ini statusnya sama-sama ASN,” tuturnya.

Penulis : Azwar
Komentar