ABATANEWS, JAKARTA — Jaksa Agung melakukan langkah hukum terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dengan mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut keputusan tersebut diambil demi memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.
“(Alasan dicegah) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Harli menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat.
“Info penyidik minggu ini ya,” ungkapnya, tanpa merinci lebih jauh jadwal pastinya.
Iwan Kurniawan sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/6/2025). Perlu diketahui, ia merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.