ABATANEWS, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, periode 2018 hingga Juli 2023.
Kepala Kejari Gowa, Muh Ikhsan, menyebutkan ketiga tersangka adalah dokter Haji S, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018. Kedua, dokter US, pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan saat peristiwa terjadi, yang kini menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf. Ketiga, dokter S, pengelola dana JKN periode 2018–2022 dan 2022–Juli 2023.
“Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan,” ujar Muh Ikhsan, konferensi pers di Ruang Aula Kantor Kejari Gowa, Senin (8/9/2025) sore.
Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka, lanjut Ikhsan, didasarkan pada laporan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang menyebut kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
“Kerugian negara Rp3.377.592.797, berdasarkan perhitungan Inspektorat yang kami terima 3–4 hari lalu,” tambahnya.
Ketua Tim Jaksa Penyidik, Basri Baco, menjelaskan dana JKN dari BPJS Kesehatan seharusnya dialokasikan 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk jasa tenaga kesehatan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Ngaku Selamatkan Rp 300 Triliun dari Potensi Korupsi
Namun, dana tersebut disalahgunakan untuk keperluan seperti jasa kebersamaan, jasa rumah sakit, THR, dan belanja lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyimpangan ini melanggar peraturan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Basri. Penyidikan yang dimulai sejak 2023 telah memeriksa sebanyak 56 saksi.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah fakta terungkap di persidangan,” jelas Muh Ikhsan.