Sabtu, 27 September 2025 19:10

Dipulangkan dari Qatar, Divhubinter Polri Tangkap Buronan Kasus Investasi Ilegal

Dipulangkan dari Qatar, Divhubinter Polri Tangkap Buronan Kasus Investasi Ilegal

ABATANEWS, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia.

AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya yang telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 melalui Red Notice Interpol. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.

Baca Juga : 27 Pati Polri Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/9/2025).

Proses pemulangan AAG tidak mudah karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.

Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (P-to-P).

Baca Juga : Daftar 17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga

“Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” kata Amur.

Saat ini, AAG telah diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. Ia diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian besar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat.

Baca Juga : 3.270 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Indonesia Versus China

“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.

Polri menyebut masih ada sejumlah buronan dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tandasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar