ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem diperiksa selama 12 jam lamanya di Kantor Kejagung, pada Senin 23 Juni 2025. Selama pemeriksaan, ia dicecar 31 pertanyaan terkait pengadaan laptop Chromebook pada masa ia menjabat Mendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung mengatakan status Nadiem Makarim masih saksi. Pihaknya pun masih mempelajari keterangan yang diberikan Nadiem.
Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
“Penyidik mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, jika ada keterangan yang kurang, eks Mendikbudristek itu bisa dipanggil lagi. Namun permintaan keterangan dalam kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, sulit dirampungkan dalam sekali pemeriksaan.
Pasalnya, proyek pengadaan chromebook ini menggunakan dana Rp9,9 triliun. Sehingga, butuh waktu dan kemungkinan pemanggilan kembali masih ada.
Baca Juga : Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain. Jadi tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” jelasnya.