Dianggap Sebar Provokasi, Bareskrim Polri Blokir Ratusan Akun Media Sosial 

Dianggap Sebar Provokasi, Bareskrim Polri Blokir Ratusan Akun Media Sosial 

ABATANEWS, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial.

Akun tersebut diblokor karena dianggap memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dan anarkis.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap 592 akun dan konten.

Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial.

“Akun dan konten ini disebar luaskan di media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).

Dari ketujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Berita Terkait
Baca Juga