Di Sidang Eksepsi, Hasto Seret Nama Jokowi Lagi

ABATANEWS, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus hukum yang menjeratnya bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan erat kaitannya dengan dinamika politik nasional.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Hasto mengklaim dirinya mendapat tekanan dan ancaman politik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, tekanan yang ia alami semakin meningkat setelah PDIP secara resmi memecat Presiden Joko Widodo dari keanggotaan partai. Ia bahkan mengaku telah menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika pemecatan itu benar-benar terjadi.
“Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024,” ujar Hasto dalam persidangan.
Hasto menuturkan, kasus dugaan suap yang menyeret namanya kerap dijadikan alat untuk menekan sikap kritisnya terhadap kekuasaan.
Ia menilai bahwa isu suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku yang kini masih buron, kerap dimunculkan seiring dengan dinamika politik dalam negeri.
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa puncak tekanan terhadapnya terjadi pada Desember 2024, ketika ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara meminta agar ia mundur dan tidak melanjutkan pemecatan Jokowi.
Jika tidak, ia mengklaim telah diperingatkan akan ditersangkakan dan ditangkap.
Ancaman itu akhirnya menjadi kenyataan. Pada malam Natal, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka.
“Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” kata Hasto.
Dalam persidangan, Hasto juga menyinggung bahwa tekanan politik serupa pernah terjadi pada partai politik lain, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk mengganti pimpinan partai.
Terlepas dari klaim Hasto, ia tetap menghadapi dakwaan serius. Jaksa menuduhnya telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI demi kepentingan Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa merintangi penyidikan hingga memungkinkan Harun untuk melarikan diri dan menghilang hingga kini.