Kamis, 12 Oktober 2023 21:09

Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dapat Diskon Hingga Akhir Tahun 2023

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat drive thru yang ada di Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat drive thru yang ada di Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Diskon tersebit mulai berlaku pada Rabu kemarin (11/10/2023).

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, mengatakan diskon pajak yang diberikan kepada wajib pajak beragam. Mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

“Jadi ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin). Sudah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” kata Reza dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Bebaskan 100 Persen Denda Kendaraan Hingga Diskon Tunggakan 50 Persen

Adapaun insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB. Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Sementara untuk kendaraan angkitan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen. Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Baca Juga : Stadion Sudiang Ditarget Rampung April 2027, Gunakan Anggap Rp 674,9 Miliar

AKhusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

“Kita berharap dengan adanya insentif ini target realisasi kita bisa tercapai. Tapi tujuan utamanya dari program ini, Pak Pj Gubernur ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat untuk bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkap Reza.

Reza menyebut hingga tanggal 9 Oktober target realisasi pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 74,78 persen. Pihaknya optimis hingga akhir tahun bisa tembus 100 persen.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Serahkan 15 Miliar untuk Kabupaten Pangkep

Reza Faisal Saleh menyebut pemberian insentif ini dilakukan secara otomatis oleh sistem. Karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir, jika melakukan pembayaran pajak secara online.

Untuk memudahkan pembayaran dan pengecakan taguhan pajak kendaraan, Bapenda Sulsel telah membuat aplikasi pajak digital Bapenda Sulsel in Your Hand.

Hingga saat ini sudah ribuan orang yang mendownload aplikasi ini dengan fitur yang paling banyak digunakan yakni pengecekan tagihan pajak kendaraan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Canangkan Bibit Jagung di Pangkep, Perkuat Program Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden

Reza menjelaskan, dalam aplikasi ini wajib pajak bisa mengetahui jumlah tagihan pajak, layanan samsat terdekat, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan masih banyak lagi.

“Melalui Bapenda Mobile, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Selain aplikasi Bapenda Mobile, Samsat Sulsel juga menyediakan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan GoPay Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau QRIS yang ada di setiap kasir,” katanya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar