ABATANEWS, MAKASSAR — Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ (DP) menghadiri panggilan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) sulawesi selatan pada Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatannya itu, Usai memberikan keterangannya kepada pihak kejaksaan, Danny mengatakan sebagai warga negara berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH).
“Sebagai warga negara kita berkewajiban menghadiri panggilan APH,” ucap Danny Pomanto.
Baca Juga : Hari Terakhir Menjabat, Indira Yusuf Ismail Dampingi Danny Pomanto Silaturahmi dan Pamitan ke Forkopimda
DP mengatakan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Makassar saat masih menjadi kepala daerah kota Makassar.
“Tadi hanya diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu,” ujar pemilik akronim DP itu kepada media.
“Pertanyaan yang ditanyakan masih terkait dengan dana cadangan PDAM Makassar,” katanya.
Baca Juga : Suasana Haru Iringi Indira Yusuf Ismail Saat Pamit ke Pegawai Pemkot Makassar di Apel Terakhir
Saat ditanya berapa banyaknya pertanyaan oleh pihak kejaksaan. Kembali Danny mengatakan dirinya mengaku lupa jumlah pertanyaan.
“Saya lupa jumlahnya,” singkat DP.