Jumat, 22 Agustus 2025 21:10

Daftar Tersangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 Yang Menjerat Wamenaker Immanuel

KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)
KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari total 11 orang, turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yang juga sebagai tersangka.

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangk,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Selain Wamenaker Imanuel, ke 10 orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan dari PT KEM Indonesia.

Mereka adalah Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025 serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Tersangka lain yakni Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025, Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Setyo menambahkan, kasus ini terkait aliran dana penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Immanuel Ebenezer.

Dana itu berasal dari selisih biaya yang dibayarkan pihak pengurus sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” jelas Setyo.

Penulis : Wahyuddin
Komentar