ABATANEWS, MAKASSAR — Maraknya kasus kenakalan remaja dan cyberbullying mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk turun langsung memberikan edukasi hukum kepada peserta didik. Kegiatan ini berlangsung di UPT SPF SMPN 48 Makassar pada Jumat (14/2/2025) dengan tujuan membangun kesadaran hukum sejak dini.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengapresiasi antusiasme pihak sekolah dalam menerima timnya untuk melakukan sosialisasi. Menurutnya, pemahaman hukum harus diberikan kepada remaja sejak dini agar mereka dapat membentuk karakter dan moral yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sangat senang kami hadir di SMPN 48 untuk berbagi pengetahuan dengan adik-adik peserta didik terkait pemahaman hukum, kenakalan remaja, dan cyberbullying,” ujar Heny.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Devita Maharani, menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi remaja agar mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar aturan.
“Kenakalan remaja dapat terjadi karena adanya perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum. Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan hukum agar mereka dapat berperilaku sesuai norma hukum,” jelas Devita.
Dalam paparannya, Devita juga menekankan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membuat remaja semakin rentan terhadap pelanggaran hukum, baik dalam bentuk tawuran, pelanggaran lalu lintas, maupun cyberbullying. Ia mengingatkan siswa untuk bijak menggunakan media sosial, terutama dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Devita juga mengajak pihak sekolah untuk berperan aktif dalam mendampingi siswa agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
Menyambut kegiatan ini, Kepala Sekolah SMPN 48 Makassar, Rahmaniar Basri, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi para siswa sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.
“Penting artinya memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para siswa,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel serta guru-guru SMPN 48 Makassar, yang bersama-sama berkomitmen membangun kesadaran hukum di kalangan peserta didik.