ABATANEWS, MAKASSAR – Bagi Anda yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, perlu mengetahui rincian gajinya.
Tapi, Anda harus bersabar. Sebab, hingga akhir tahun 2021, tak ada tanda-tanda pemerintah untuk menaikkan gaji di tahun 2022 mendatang.
Wajar. Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, memaksa pemerintah untuk mengalokasikan anggarannya untuk pemulihan ekonomi.
Baca Juga : Pria Berseragam ASN Adu Jotos dengan Pemotor di Palembang, Diduga Gegara Kena Cipratan Air
Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca Juga : Anggota Komisi II Pertanyakan Keputusan Kemenpan RB yang Angkat CPNS di Oktober 2025
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Baca Juga : PNS yang Bisa Kerja di Luar Kantor Bergantung Atasan
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Baca Juga : PNS Kini Diizinkan Kerja Tidak di Kantor Selama 2 Hari
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS 2025
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga : Hari Pertama Kerja 2024, Pemkab Maros Cairkan Gaji Pegawai
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Baca Juga : Pemerintah Wacanakan Hapus Gaji Tunjangan PNS di Tahun 2024
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
Baca Juga : Resmi! Ini Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Kerja Sama dengan BRI untuk Pembayaran Taspen
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200