Kamis, 05 Desember 2024 14:04

Buronan Kasus Korupsi Mall Pinrang Ditangkap

Buronan Kasus Korupsi Mall Pinrang Ditangkap  

ABATANEWS, MAKASSAR – Buronan kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang berinisial HB (59) ditangkap. Penangkapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Pinrang melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan didukung Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI.

HB, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang sejak November 2024, ditangkap di kawasan Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, serta Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara. HB diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan selama dua bulan terakhir.

Baca Juga : KONI Sulsel Klarifikasi Soal Dana Hibah PON 2024: Sudah Diserahkan Dokumen dan Bukti ke Kejati

“Tersangka HB dinyatakan buron karena tidak menghadiri panggilan kami, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ungkap Agung pada Rabu (4/12/2024).

HB terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp1.278.555.466. Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tertanggal 20 November 2024, HB resmi ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga : Kejati Selidiki Dugaan Kasus Dana Hibah PON 2024 yang Dikelola KONI Sulsel

Usai penangkapan, HB sempat ditahan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta, untuk selanjutnya diterbangkan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Maros.

Saat ini, HB telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pinrang juga telah menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Perjanjian sewa gedung tersebut telah berakhir pada 2016, namun MAA terus menyewakan gedung kepada pihak ketiga tanpa menyetorkan hasil sewa kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Uang sewa tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi MAA, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

“Tindakan tersangka MAA telah melanggar aturan, dan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,2 miliar,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, MAA diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara berat.

Baca Juga : Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu

Kejaksaan Negeri Pinrang menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan HB dan MAA.

Penulis : Wahyuddin
Komentar