ABATANEWS, TAKALAR — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, bersama Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM, menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar, Daeng Manye, menyampaikan rasa syukur karena masyarakat mendapatkan kepastian hak milik atas tanah mereka, terlebih di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri 1446 H.
“Tanah ini adalah aset masyarakat. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan modal usaha, sehingga usaha yang dijalankan bisa berkembang dan berdampak pada perekonomian Takalar. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Ia juga menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah, khususnya untuk lahan pertanian dan sektor nelayan, dapat menguatkan aset daerah serta mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain.
“Jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum atas tanah yang Bapak/Ibu miliki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Irvan Thamrin, S.ST, M.T, QRMP, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Takalar mendapatkan alokasi 8.100 sertifikat tanah, yang terdiri dari:
- 7.000 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 20 desa/kelurahan.
- 1.000 bidang untuk sertifikat distribusi tanah pertanian di 4 desa/kelurahan.
- 100 bidang untuk sertifikat lintas sektor, khusus bagi nelayan di Kabupaten Takalar.
Baca Juga : Warga Marbo Terharu, Bupati Takalar Datang Mendadak dan Tanyakan Masalah Mereka
“Alhamdulillah, hari ini ada 1.000 bidang sertifikat yang siap diserahkan kepada warga di 12 desa/kelurahan di Kabupaten Takalar. Sertifikat ini terdiri dari dua jenis: sertifikat elektronik berwarna merah dan sertifikat analog berwarna hijau. Sertifikat elektronik lebih terjamin keamanannya dan kerahasiaannya,” jelasnya.
Adapun 12 desa/kelurahan yang menerima 1.000 sertifikat elektronik, yaitu Kelurahan Malewang, Desa Towata, Lurah Mannongkoki, Lurah Panrannuangku, Desa Massamaturu, Desa Barugaya, Desa Lassang, Desa Pa’rapunganta, Desa Lassang Barat, Desa Mattompodalle, Desa Ko’mara, dan Desa Balangtanaya.
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Takalar.