Buntut Penyalaan Flare dan Kembang Api, PSM Dapat Sanksi Berat dari Komdis PSSI 

Buntut Penyalaan Flare dan Kembang Api, PSM Dapat Sanksi Berat dari Komdis PSSI 

ABATANEWS, MAKASSAR – PSM Makassar disanksi berat oleh Komisi Disiplin (Kondisi) PSSI. Sanksi itu diberikan buntut penyalaan flare yang dilakukan salah satu kelompok suporter Juku Eja.

Insiden flare itu terjadi pada partai terakhir Liga 1 musim 2024-2025 kala Pasukan Ramang menjamu Persita Tanggerang Laga yang berlangsung di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sulsel pada 23 Mei 2205 lalu itu belum usai namun flare dan kembang api sudah dinyalakan.

Berdasarkan surat Komdis PSSI, PSM Makassar melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena menyalakan flare dan petasan dalam jumlah banyak. Selain itu ada juga spanduk yang bersifat menghina di Tribun Selatan yang dilakukan penonton PSM Makassar.

“Merujuk pada pasal 70 ayat 1, ayat 2 lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI tahun 2023, klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220 juta,” bunyi isi surat Komdis PSSI dikutip Abatanews, Sabtu (30/5/2025).

Pada poin kedua, Komdis PSSI bahkan mengancam bakal memberikan sanksi yang lebih berat. Terlebih, apabila kejadian serupa terulang di markas PSM Makassar.

“Mengulang terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” demikian keputusan Komdis PSSI.

Berita Terkait
Baca Juga