Jumat, 16 Agustus 2024 11:17

Bukan Anies atau RK, Ini Peserta Pertama yang Dibolehkan KPU Jadi Kandidat Pilgub Jakarta

Bukan Anies atau RK, Ini Peserta Pertama yang Dibolehkan KPU Jadi Kandidat Pilgub Jakarta

ABATANEWS, JAKARTA — Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, berhasil memenuhi syarat pencalonan untuk Pilgub Jakarta 2024.

KPU Jakarta mengumumkan keberhasilan ini usai rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal yang dibutuhkan, pada Kamis (15/7/2024) malam.

Dengan lolosnya Dharma, ia menjadi kandidat pertama yang memastikan tempat di kontestasi Pilgub Jakarta, mendahului figur-figur besar seperti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil yang masih dalam proses pencalonan.

Baca Juga : Ridwan Kamil Tutup Perjalanan di Pilkada 2024, Pilih Demokrasi Santun Tanpa Sengketa

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, mengonfirmasi kabar ini pada Kamis (15/8), di mana ia menyatakan bahwa pasangan ini akan melaju ke tahap selanjutnya dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung kami,” ungkap Dharma dengan penuh suka cita setelah pengumuman tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pencapaiannya ini bukanlah hasil rekayasa, melainkan berkat kerja keras tim dan dukungan rakyat.

Baca Juga : Paslon yang Ingin Gugat Hasil Pilkada Jakarta Diberi Waktu 3 Hari

“Kami berjalan bersama rakyat, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun,” tambah Dharma, menepis dugaan adanya intervensi dalam proses pencalonannya.

Keberhasilan ini menempatkan Dharma Pongrekun sebagai pelopor di jalur independen, menciptakan dinamika baru dalam peta politik Jakarta.

Sementara itu, KPU daerah akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon lainnya, termasuk dari jalur partai politik, mulai 27 hingga 29 Agustus, yang menjanjikan persaingan semakin ketat.

Baca Juga : KPU Jakarta Tetapkan Pram-Rano Menang Satu Putaran, Dua Lawannya Kompak Menolak

Penetapan final pemenuhan syarat dukungan sendiri akan dilakukan pada 19 Agustus, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Penulis : Wahyuddin
Komentar